Sabtu, 29 November 2014

ANAK BISA MELIHAT JIN, APA ITU KELEBIHAN?

Asssalamu’alaikum, Ustadz. Saya mau tanya ustadz, anak laki-laki pertama saya bisa melihat jin. Orang bilang ia indigo. Apakah ini kelebihan yang diberikan oleh Allah secara alami, semisal karamah begitu? Dan bagaimana juga dengan para ustadz yang sering ditampilkan di TV bahwa mereka bisa melihat jin, menggiring jin, menangkap jin, dan memasukkan jin ke dalam botol?. Mohon penjelasannya pak ustadz, sebab saya takut juga ketika anak saya bilang “Di sini ada sosok orang tua berambut panjang, Ma”, dan lain-lain. (Arini, Bojonegoro)
Jawaban
Wa’alaikum salam warahmatullah. Ibu Arini yang baik, anak yang bisa melihat jin atau ustadz yang bisa melihat jin itu bukanlah suatu kelebihan atau memiliki Karomah, tapi sebaliknya hal itu menunjukkan akan kelemahan yang ada pada dirinya. Allah tidak memberi kemampuan kepada manusia untuk bisa melihat jin. Kalau ada orang yang mengaku-ngaku bisa melihat jin, itu berarti dirinya adalah sedang berbohong atau ia sedang berkolaborasi dengan jin yang tentu sangat berbahaya bagi diri dan agamanya.
Allah SWT berfirman:
يَا بَنِي آَدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآَتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
“Hai anak-anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari Surga, ia menanggalkan dari keduanya pakainnya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia (iblis/setan) dan pengikut-pengikunya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman” (QS, Al-‘Araf (7) : 27).
Anak yang bisa melihat jin atau yang mengaku bisa mengobati itu kemungkinannya adalah; anak tersebut mendapat titisan qadam (pembantu dari kalangan Jin) dari orang tuanya atau kakek-kakeknya, yang orang tua atau kakeknya tersebut pernah mengamalkan ilmu-ilmu tertentu sehingga mereka memiliki qadamtersebut. Karenanya, solusinya adalah anak ibu harus di-ruqyah syar’iyyah. Sedangkan, untuk para ustadz sebagaimana yang tersebut di atas, maka ia harus kembali ke jalan yang benar, membesihkan aqidah dan amal-amal dzikir dan ibadahnya, serta di-ruqyah untuk membersihkan pengaruh jin di dalam dirinya.Wallahu a’lam bish shawab. [Ust Kusno Hadi, S.Pd]

7 MANUSIA YANG TIDAK BISA MENCIUM BAU SURGA

Surga adalah kenikmatan yang luar biasa. Baunya saja bisa tercium dari jarak 70 tahun perjalanan. Namun, ada orang-orang yang jangankan masuk surga, mencium bau surga saja tidak bisa. Siapakah mereka? Inilah hadits-hadits yang menerangkannya:

1. ORANG YANG SOMBONG

Orang yang sombong, ia tidak bisa masuk surga. Juga tidak bisa mencium bau surga. Bahkan, sekalipun kesombongannya sangat kecil, sebesar biji dzarrah.
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَفِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ كِبْرٍ تَحِلُّ لَهُ الْجَنَّةُ أَنْ يَرِيحَ رِيحَهَا وَلاَ يَرَاهَا. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ يُقَالُ لَهُ أَبُو رَيْحَانَةَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لأُحِبُّ الْجَمَالَ وَأَشْتَهِيهِ حَتَّى إِنِّى لأَحِبُّهُ فِى عَلاَقَةِ سَوْطِى وَفِى شِرَاكِ نَعْلِى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْسَ ذَاكَ الْكِبَرُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ وَلَكِنَّ الْكِبْرَ مَنْ سَفِهَ الْحَقَّ وَغَمَصَ النَّاسَ بِعَينَيْهِ
Dari Uqbah bin Amir, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki meninggal dunia, dan ketika ia meninggal di dalam hatinya terdapat sebiji sawi dari sifat sombong, akan halal baginya mencium bau surga atau melihatnya.” Lalu seorang laki-laki dari suku Quraisy yang bernama Abu Raihanah berkata, “Demi Allah wahai Rasulullah, saya benar-benar menyukai keelokan dan menggemarinya hingga pada gantungan cemetiku dan juga pada tali sandalku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Itu tidaklah termasuk kesombongan, sesungguhnya Allah ‘azza wajalla itu Indah dan menyukai keindahan. Akan tetapi sombong itu adalah siapa yang menolak kebenaran dan meremehkan manusia dengan kedua matanya.” (HR. Ahmad)

2. ORANG YANG MENCARI ILMU AKHIRAT UNTUK TUJUAN DUNIAWI

Islam memerintahkan umatnya untuk menuntut ilmu, terutama ilmu akhirat. Menuntut ilmu akhirat ini dalam salah satu hadits juga disebut fi sabilillah. Namun, jika ilmu akhirat dicari dengan tujuan duniawi, maka orang tersebut terancam tidak bisa mencium bau surga.
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنْ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِي رِيحَهَا
“Barangsiapa menuntut ilmu yang seharusnya untuk Allah, namun ia tidak menuntutnya kecuali untuk mencari dunia, maka pada hari kiamat ia tidak akan mendapatkan bau surga.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud dan Ahmad; shahih)

3. MENISBATKAN NASAB BUKAN KEPADA AYAHNYA

Nasab merupakan salah satu hal yang dijaga oleh Islam. Orang yang mengaku sebagai anak orang lain yang bukan ayahnya, ia juga mendapat ancaman tidak bisa mencium bau surga. Karenanya Islam melarang umatnya menisbatkan nama kepada nama orang tua angkat.
مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.”(HR. Ahmad; shahih)

4. WANITA YANG BERPAKAIAN TAPI TELANJANG

Jika orang yang sombong dan orang yang menisbatkan nasabnya kepada selain ayah pernah dijumpai di zaman Rasulullah, kelompok wanita yang berpakaian tapi telanjang ini tidak pernah dijumpai beliau. Namun, mereka pasti akan ada sebagai kelompok yang tidak bisa mencium bau surga. Dan kini, sabda beliau terbukti. Banyak wanita yang model demikian di zaman sekarang.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim)

5. ORANG YANG MENYEMIR RAMBUTNYA, KHUSUSNYA DENGAN WARNA HITAM

Kelompok orang yang tidak bisa mencium bau surga ini juga akan ada di masa-masa setelah Rasulullah. Dan ternyata kini benar-benar ada. Menyemir rambut dengan warna hitam dianggap sebagai hal biasa, padahal itu membuat pelakunya tidak bisa mencium bau surga.
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud; shahih)

6. WANITA YANG MINTA CERAI TANPA ALASAN

Dalam Islam, perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci Allah. Boleh dilakukan untuk menyelamatkan keluarga -baik suami, istri maupun anak- dari kemudharatan yang lebih besar. Namun jika ada wanita yang minta cerai tanpa suatu alasan, maka ancamannya adalah tidak bisa mencium bau surga.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Siapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan maka bau surga haram baginya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad; shahih)

7. ORANG YANG MEMBUNUH KAFIR MU’AHAD

Islam sangat menjunjung kesetiaan dan perdamaian. Islam melindungi hak-hak manusia sebagaimana diatur dalam syariat. Maka seorang muslim tidak boleh membunuh orang kafir yang terikat perjanjian dengan pemerintah Islam (kafir mu’ahad). Jika seorang muslim membunuh kafir mu’ahad, ia terancam tidak bisa mencium bau surga.
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau wangi surga” (HR. Bukhari)
Demikian 7 orang yang tidak bisa mencium bau surga, semoga kita dan istri kita dijauhkan dari golongan yang demikian. [Keluargacinta.com]

MESKIPUN BERTENGKAR, JANGAN UCAPKAN 3 HAL INI PADA PASANGAN HIDUP ANDA

Kehidupan suami istri dalam sebuah keluarga bukanlah kehidupan surga yang hanya berisi kenikmatan dan suka cita. Seromantis apapun suami istri, sesakinah apapun keluarga, suatu saat pasti ada masalahnya. Kadang suami istri berselisih dalam satu hal, atau ‘bertengkar’.
Perselisihan atau ‘pertengkaran’ yang sesekali terjadi pada suami istri bukanlah hal yang fatal. Sepanjang bisa mengendalikan diri dan mengontrol kata-kata. Nah, agar perselisihan atau ‘pertengkaran’ tidak berkepanjangan, tidak membawa luka mendalam serta tidak merusak hubungan cinta dan kasih sayang, suami istri perlu menghindari tiga ucapan ini:

ANCAMAN

Suami istri harus menghindari kata-kata yang bernada ancaman. Sebab ancaman hanya makin menyulut kemarahan pasangan hidup kita dan masalah berkepanjangan. Kalaupun ancaman meredakan masalah secara temporer, ia membekaskan kekhawatiran di jiwa pasangan hidup kita.
Kata-kata seperti “Awas, kalau kamu tidak berubah, aku akan pergi dari rumah ini” atau “Jika kamu mengulangi hal itu lagi, aku akan mengusirmu dari rumah ini” harus dihindari. Betapa banyaknya keluarga yang berantakan setelah suami mengeluarkan ancaman semacam ini, kemudian istrinya menjawabnya dengan ancaman pula. “Oke, kalau begitu aku akan pulang ke rumah orangtuaku.”
Yang lebih berbahaya, jika suami mengancam dengan menggunakan kata “cerai.” Seperti kalimat: “Kalau begini caranya, aku akan menceraikanmu.”
Rasulullah mengingatkan tentang kata-kata cerai ini.
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius, yakni nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Daud)
Imam Nawawi menjelaskan, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridha, marah, serius maupun bercanda, talaknya tetap jatuh”

UNGKAPAN KEBENCIAN

Meskipun sedang marah atau ‘bertengkar’ dengan pasangan, hindari kata-kata “Aku benci kamu.” Sebab, disadari atau tidak, kata-kata ungkapan kebencian ini bisa sangat membekas di hati pasangan hidup, khususnya ketika diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya. Sang istri akan merasa bahwa suaminya sudah tak lagi mencintainya. Dan ini berbahaya bagi kehidupan pernikahannya.
Bahkan, bekas sayatan hati karena ungkapan benci ini akan terus terbawa dalam benak istri meskipun kemarahan sudah mereda, pertengkaran sudah selesai, dan permalasahan sudah teratasi. Salah satu tandanya, ketika ada hal yang tak diinginkan dari suami, istri teringat kembali akan kata-kata itu. Para suami perlu menyadari bahwa wanita adalah makhluk perasa. Sensitif perasaannya.

“SELALU” DAN “TIDAK PERNAH”

Kata-kata ini juga perlu dihindari. “Selalu” dan “tidak pernah.” Misalnya ketika suami istri bertengkar gara-gara anaknya yang masih SD terlambat sekolah. “Ini gara-gara kamu, kamu selalu terlambat menyiapkan sarapan,” kata suami. Padahal, dalam satu pekan atau satu bulan, baru kali itu sang istri terlambat menyiapkan sarapan. Itu pun karena dirinya tidak enak badan.
Sedangkan penggunaan kata “tidak pernah” umumnya lebih sering dipakai wanita. Ketika marah kepada suaminya, ia mengatakan “Engkau tidak pernah membahagiakanku”, “Kau tidak pernah memberiku nafkah yang layak” dan seterusnya.
Kata-kata “tidak pernah” ini merupakan bentuk pengingkaran atas kebaikan pasangan hidup kita. Dan karena ini banyak digunakan wanita, inilah yang menyebabkan kebanyakan penghuni neraka adalah wanita. Sebagaimana sabda Rasulullah:
وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari itu. Aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Mengapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali tidak pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/keluargacinta.com]

MENGAPA RASULULLAH MELARANG MENDOAKAN PENGANTIN “SEMOGA BAHAGIA DAN BANYAK ANAK”?

Hari itu, Uqail bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu menikah. Di tengah kebahagiaannya, ia merasakan kegundahan saat mendengar tamu mendoakannya dengan mengucapkan
بِالرَّفَاءِ وَ الْبَنِيْن
“semoga bahagia dan banyak anak”
Tak mau berlarut-larut dalam kegundahan dan demi meluruskan kekeliruan, Uqail pun mengatakan kepada tamu tersebut: “Janganlah kamu mendoakan demikian karena Rasulullah telah melarangnya.”
“Lalu, aku harus mendoakan bagaimana?”
“Ucapkanlah doa yang diajarkan Rasulullah:
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَ بَارَكَ عَلَيْكَ وَ جَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
‘Semoga Allah menganugerahkan barakah kepadamu, semoga Allah juga menganugerahkan barakah atasmu, dan semoga Dia menghimpun kalian berdua dalam kebaikan’
Mengapa Rasulullah melarang seseorang mendoakan pengantin dengan ucapan “semoga bahagia dan banyak anak”? Wallahu a’lam bish shawab. Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengetahui hakikat sejati di balik larangan ini. Namun, kita bisa memetik hikmah sebagaimana dijelaskan Ustadz Muhammad Fauzil Adhim dalam buku Kado Pernikahan untuk Istriku dan ditulis Ustadz Salim A. Fillah dalam bukuBahagianya Merayakan Cinta.

HUKUMNYA MAKRUH

Para ulama menerangkan bahwa hukum mendoakan pengantin dengan ucapan “semoga bahagia dan banyak anak” ini adalah makruh. Larangan tersebut tidak serta merta haram karena dalam hadits yang lain Rasulullah membanggakan banyaknya jumlah umatnya dibanding umat nabi-nabi sebelumnya. Jadi dalam Islam, banyak anak itu bagus. Bahagia dalam pernikahan juga bukan sebuah hal yang dilarang. Namun, mendoakan pengantin dengan ucapan “semoga bahagia dan banyak anak” bukanlah doa yang tepat.

DOA YANG LEBIH BAIK; BARAKAH

Rasulullah melarang mendoakan pengantin “semoga bahagia dan banyak anak” dan beliau menganjurkan umatnya untuk mendoakan dengan ucapan:
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَ بَارَكَ عَلَيْكَ وَ جَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
“Semoga Allah menganugerahkan barakah kepadamu, semoga Allah juga menganugerahkan barakah atasmu, dan semoga Dia menghimpun kalian berdua dalam kebaikan”
Hari-hari setelah pernikahan tidak selalu merupakan hari yang bahagia. Orang yang menikah juga belum tentu memiliki banyak anak. Maka membayangkan setelah menikah akan selalu bahagia dan memiliki banyak anak adalah hal yang tak sepenuhnya benar, tak spenuhnya bisa menjadi kenyataan bagi tiap orang.
Sebagaimana fase kehidupan lainnya, hari-hari dalam kehidupan berumah tangga juga diwarnai oleh dua hal: kadang kita menemukan hal-hal yang kita sukai, kadang kita menemukan hal yang tidak kita sukai. Kadang kita mengalami hal-hal yang kita inginkan, kadang kita mengalami hal-hal yang tidak kita inginkan. Kadang kita menjumpai perkara dan peristiwa yang membuat hati kita senang, kadang kita menjumpai perkara dan peristiwa yang membuat hati kita tidak senang. Pada kedua sisi itu, kita berharap ada barakah. Pada kedua sisi itu, kita mendoakan pasangan suami istri selalu mendapatkan barakah. Inilah yang kita tangkap dari doa ini. Dan inilah yang jauh lebih baik daripada “bahagia dan banyak anak.”
Dalam doa yang diajarkan Rasulullah ini, ada kata laka dan ada ‘alaika. Meskipun sama-sama keberkahan yang diminta, tetapi dengan adanya preposisi yang berbeda ini, maknanya menjadi: barakah pada hal-hal yang disenangi dan sekaligus barakah pada hal-hal yang tidak disenangi. Jadi kita mendoakan pengantin muslim senantiasa mendapatkan keberkahan baik dalam kondisi yang mereka senangi maupun tidak mereka senangi. Misalnya saat mereka diluaskan rezekinya oleh Allah, mereka berada dalam keberkahan dengan sikap syukur dan banyaknya infaq. Dan ketika suatu saat mereka berada dalam keterbatasan ekonomi, mereka juga berada dalam keberkahan dengan sikap sabar dan iffah-nya.
Dengan mendoakan barakah, berarti kita merangkum sekian banyak kebaikan dalam satu ikatan. Seperti saat menyuruh seseorang untuk shalat dengan khusyu’, sesungguhnya untuk dapat mencapai perintah itu harus thaharah dulu, berwudhu dulu, memenuhi syarat dan rukun shalat. Demikian pula dengan barakah.
Ada suami istri yang banyak berbahagia di dunia, tetapi di akhirat masuk neraka. Tentu bukan itu yang kita harapkan terjadi pada saudara kita pengantin baru. Pun ada suami istri yang pernikahannya langgeng dan abadi di dunia, tetapi keduanya masuk neraka. Seperti Abu Lahab dan istrinya yang di-nash Allah dalam surat Al Lahab. Tentu pula, bukan seperti ini yang kita harapkan pada saudara kita pengantin baru. Kita mengharapkan mereka memperoleh banyak kebaikan; kendati bahagia dan duka datang silih berganti, dan tak semua pasangan suami istri memiliki anak yang banyak. Dan doa yang diajarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam itulah doa yang paling tepat. [Muchlisin BK/Keluargacinta.com]

Rabu, 26 November 2014

kitab tafsir

Imam Bukhari (w.256H) telah dilahirkan di Bukhara pada bulan Syawal tahun 194H. Dipanggil dengan Abu Abdillah. Nama lengkap beliau Muhammmad bin Ismail bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari Al Ju’fi. Beliau digelar dengan al-Imam al- Hafiz atau Amirul Mukminin fi al-Hadis dan lebih dikenal dengan sebutan al-Imam Al Bukhari. Usaha beliau dalam menghimpun hadis-hadis sahih dalam kitabnya, Imam Bukhari menggunakan kaedah-kaedah penelitian secara ilmiah dan sah yang menyebabkan kesahihan hadis-hadisnya dapat dipertanggungjawabkan. Beliau berusaha sungguh-sungguh untuk meneliti dan menyelidiki keadaan para periwayat hadis, serta memperolehi secara pasti kesahihan hadis-hadis yang diriwayatkannya. Beliau senantiasa membanding-bandingkan hadis-hadis yang diriwayatkan, satu dengan yang lain, menyaringnya dan memilih matan mana yang menurutnya paling sahih.
Sehingga kitabnya merupakan merupakan tolok ukur dan penyaring bagi hadis-hadis tersebut. Hal ini tercermin dari perkataannya sendiri: “Aku susun kitab Al-Jami’ ini yang dipilih dari 600.000 hadis selama 16 tahun.” Dan beliau juga sangat berhati-hati dalam setiap pengumpulannya, hal ini dapat dilihat dari pengakuan salah seorang muridnya bernama al-Firabri yang menjelaskan bahawa ia mendengar Muhammad bin Isma’il al-Bukhari berkata: “Aku menyusun kitab Al-Jami’ al-Sahih ini di Masjidil Haram, dan aku tidak memasukkan ke dalamnya sebuah hadis pun, kecuali setelah aku bersembahyang istikharah dua rakaat dan memohon kepada Allah terlebih dahulu dan sesudah itu, barulah aku meyakini bahawa hadis itu sememangnya benar-benar sahih.”
Maksud pernyataan itu ialah bahawa Imam Bukhari mulai menyusun bab-babnya dan dasar-dasarnya di Masjidil Haram secara sistematik, kemudian menulis pendahuluan dan pokok-pokok bahasannya di Raudhah tempat di antara makam Nabi SAW dan mimbar Masjid Nabawi. Setelah itu, ia mengumpulkan hadis-hadis dan menempatkannya pada bab-bab yang sesuai.Pekerjaan ini dilakukan di Mekah dan di Madinah dengan tekun dan cermat, menyusunnya selama 16 tahun.
Usaha sebegitu, menjadikan kitabnya antara yang terlengkap bagi bidang tersebut, dan nilainya pula tidak terdapat pada kitab lain. Oleh itu, tidaklah menghairankan bila kitab itu mempunyai kedudukan tinggi dalam hati para ulama. Maka sungguh tepatlah ia mendapat jolokan sebagai Kitab hadis Nabi yang paling Sahih selepas al-Quran.”
Diriwayatkan bahawa Imam Bukhari berkata: “Aku tidak memasukkan ke dalam kitab al-Jami’ al-Sahih ini kecuali hadis-hadis yang benar-benar sahih, dan aku tinggalkan banyak hadis sahih kerana khuatir ia membosankan.”
Kesimpulan yang diperolehi oleh para ulama, setelah mengadakan penelitian secara cermat terhadap kitabnya, menyatakan bahawa Imam Bukhari dalam kitab Sahihnya terlalu berpegang teguh pada taraf nilai kesahihan yang paling tinggi, dan tidak turun dari tingkat tersebut kecuali dalam beberapa hadis yang bukan merupakan asas dari sebuah bab, seperti hadis muttabi’ dan hadis syawahid serta hadis-hadis yang diriwayatkan dari sahabat dan tabiin.
Jumlah Hadis di dalam Kitab al-Jami’ al-Sahih (Sahih Bukhari)
‘Allamah Ibnu al-Solah dalam kitabnya Muqaddimah ada menyebutkan, bahawa jumlah hadis Sahih Bukhari sebanyak 7275 buah hadis, termasuk hadis-hadis yang disebutnya berulang kali atau dihitung sebanyak 4000 buah hadis tanpa pengulangan.  Perhitungan ini diikuti oleh Syeikh Muhyiddin al-Nawawi dalam kitabnya, al-Taqrib.
Selain pendapat tersebut di atas, Ibn Hajar di dalam mukadimah kitabnya yang terunggul iaitu kitab Fath al-Bari merupakan kitab syarah Sahih Bukhari, ada menyebutkan bahawa semua hadis sahih yang terkandung di dalam Sahih Bukhari tanpa hadis yang disebut berulang sebanyak 2602 buah hadis.
Sedangkan matan hadis yang mu’allaq namun marfu’, iaitu hadis sahih namun tidak diwasalkan (tidak disebutkan sanadnya secara sambung menyambung) pada tempat yang lain sebanyak 159 hadis. Semua hadis Sahih Bukhari termasuk hadis yang disebutkan berulang-ulang sebanyak 7397 buah. Hadis yang mu’allaq berjumlah 1341 buah, hadis yang muttabi’ sebanyak 344 buah hadis.
Jadi, berdasarkan perhitungan ini dan termasuk yang berulang-ulang, jumlah keseluruhannya sebanyak 9082 buah hadis. Jumlah ini di luar lingkungan hadis mauquf yang terkait dengan sahabat dan (perkataan) yang diriwayatkan dari para tabiin serta ulama sesudah mereka.  
Kepintaran Imam Bukhari tiada tolok bandingnya
Muhammad bin Abi Hatim berkata, “Saya mendengar Ibrahim bin Khalid Al-Marwazi menceritakan, “Saya melihat Abu Ammar al-Husein bin Harits memuji Abu Abdillah al-Bukhari, lalu beliau berkata, “Saya tidak pernah melihat orang seperti dia, dia seolah-olah diciptakan oleh Allah hanya untuk hadis”.
Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah berkata, “Saya tidak pernah melihat di bawah lembayung langit ini seseorang yang lebih mengetahui dan lebih kuat hafalannya tentang hadis Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam daripada Muhammad bin Ismail (al-Bukhari).”
Muhammad bin Abi Hatim berkata, “Saya mendengar Abu Abdillah (Al Imam Al Bukhari) berkata: “Sahabat ‘Amr bin ‘Ali al-Fallas pernah meminta penjelasan kepadaku tentang status (kedudukan) sebuah hadis. Saya katakan kepada mereka, “Saya tidak mengetahui status (kedudukan) hadis tersebut”. Mereka jadi gembira dengan sebab mendengar ucapanku dan mereka segera bergerak menuju kepada ‘Amr. Lalu mereka menceritakan peristiwa itu kepada ‘Amr. ‘Amr berkata kepada mereka, “Hadis yang status (kedudukannya) tidak diketahui oleh Muhammad bin Ismail bukanlah hadis”.
Satu keistimewaan Bukhari adalah ingatannya yang sangat kuat. Rakan sepengajian, Hasyid ibn Ismail berkata, semasa zaman kanak-kanak mereka, Bukhari pernah menghadiri kelas pengajian hadis di Basrah. Beliau menceritakan: “Kami semua menulis nota kecuali al-Bukhari. Selepas 16 hari masa berlalu, kami berbincang mengenai pelajaran dan mengkritik al-Bukhari kerana dia membuang masa dan tidak menulis sebuah pun hadis yang telah dipelajari. Imam al-Bukhari yang ‘terasa’ dengan hal itu menyuruh kami menyemak nota kami. Kemudian dia membacakan satu persatu sehingga habis hadis tersebut, lebih kurang 15,000 buah hadis semuanya. Seolah-olah al-Bukhari telah mengajar pula kepada kami hadis yang kami tulis.”
Peringkat awal belajar, al-Bukhari menghafal 70,000 hadis, kemudian meningkat kepada 300,000 buah hadis, 100,000 daripadanya adalah hadis sahih dan 200,000 pula adalah hadis hasan. Selain itu, al-Bukhari sememangnya memiliki pemikiran yang tajam. Dia tidak bergantung kepada pen dan kertas kerana dia hanya bergantung kepada akal dan memorinya. Kemampuan memorinya mampu mengatasi beberapa keping CD-rom dalam satu-satu masa jika dihitung dari aspek terkini.
Pada suatu ketika, penduduk Baghdad mendapat berita al-Bukhari akan ke sana. Golongan ahli hadis di sana sepakat untuk mengujinya. Mereka merosakkan rangkaian periwayat hadis (sanad) dengan mencampur adukkan antara satu dengan yang lain. Kedatangan al-Bukhari disambut meriah oleh penduduk di sana.
Maka di dalam majlis yang diadakan, mereka mula menguji kepintarannyanya. Sepuluh orang di ambil dan perlu merosakkan sanad dan matan setiap 10 hadis yang dihafalnya. Orang pertama berdiri dan bertanya mengenai rangkaian sanad 10 buah hadis tersebut. Walau bagaimanapun imam al-Bukhari hanya menjawab, “Aku tidak tahu..” Orang kedua juga berbuat begitu dan menunggu jawapan dari al-Bukhari masih tetap dengan jawapan serupa yang diberikannya.
Selepas setiap kali mereka habis bertanyakan 10 hadis tersebut, ketika suasana telah kembali tenang, maka ulama dan ahli fiqh yang hadir mula berpandangan dan menganggap imam al-Bukhari ini lemah dan tidaklah sehebat gelaran dan kemasyhuran yang mereka dengar selama ini. Akhirnya, setelah orang yang terakhir selesai membacakan hadis-hadisnya, imam al-Bukhari mula berbicara. Dia mengarahkan perhatiannya kepada penyoal yang pertama dengan menyebutkan hadis pertamanya hingga hadis ke-10 dan membetulkan matan hadis dan sanadnya sekaligus.
Demikian pula dengan 9 penyoal yang lain. Akhirnya, kesemua hadis yang telah ditukar matan dan sanadnya dibacakan kembali oleh Imam al-Bukhari sebagaimana hadis yang asal dan menyempurnakan 100 buah hadis tersebut.Semua orang yang hadir berasa kagum dan mengakui kelebihan dan keutamaan Imam al-Bukhari di bidang ini. Apatah lagi ditambah dengan kemampuannya untuk menyampaikan kesalahan hadis yang disampaikan kepadanya secara berturutan dengan hanya sekali mendengarnya sahaja.
Qutaibah  bin Sa’ad berkata: “Pada zamannya, Muhammad bin Ismail seperti Umar di zaman para sahabat. Maksudku dari aspek kecerdasan, pengetahuan dan keberaniannya dalam memperlihatkan kebenaran.”Anak murid dan juga pembantunya yang setia iaitu Muhammad ibn Abi Hatim al-Warraq menceritakan, al-Bukhari membuka rumah tumpangan di kota Bukhara dan memasang bata sendiri untuk menyiapkan rumah itu, Warraq yang ingin membantu tetapi tidak diizinkan oleh al-Bukhari denga katanya: “Pada hari akhirat nanti, usaha ini akan menjadi faedah untuk diriku.”

Abdullah bin Muhammad al-Sayarafi menceritakan: “ketika aku berada bersama Muhammad bin Ismail di biliknya, maka masuklah pembantu rumahnya (jariah yang dimilikinya sebagai hamba) ke dalam biliknya dan dia telah terlanggar dakwat yang berada di hadapan Imam al-Bukhari. Dia lantas bertanya kepada jariahnya itu: “Bagaimana kamu berjalan?” Jariahnya menjawab: “Jika tiada jalan bagaimana aku ingin melangkah?” Beliau terus mendepakan tangannya, seraya berkata: “Pergilah, sesungguhnya engkau telah aku bebaskan!” Jariahnya bertanya: “Wahai Abu Abdillah, adakah aku membuatkan engkau marah?” dia menjawab: “Sesungguhnya aku reda di dalam hatiku dengan apa yang engkau telah lakukan.”
Dari Abu Bakar bin Munir dia menceritakan: “Suatu hari ketika Imam al-Bukhari sedang bersembahyang, tebuan menyengatnya di 17 tempat. Sebaik sahaja selesai dia bersembahyang, dia berkata: “Cuba kamu lihat apa yang menyakitiku dalam solat aku tadi?” Mereka mencarinya dan mendapati tebuan telah menyengatnya di 17 tempat pada tubuhnya, dia tidak langsung menghentikan solatnya.”
Muhammad ibn Abi Hatim al-Warraq juga pernah bercerita, jika mereka berpergian, anggota rombongan lain akan tinggal sebilik dan al-Bukhari akan tinggal sendirian di dalam satu tempat. Aku sering melihat al-Bukhari bangun 15 sehingga 20 kali sepanjang malam dengan menyalakan sendiri lampu. Kemudian dia bangun untuk membaca dan membetulkan hadis kemudian tidur semula. Al-Warraq yang melihat keadaan itu menawarkan bantuan tetapi al-Bukhari menjawab: “Kamu masih muda dan aku tidak mahu mengganggu tidurmu.”
Ali bin Muhammad ibn Mansur mendengar bapanya bercerita: “Ketika kami berada di dalam majlis ilmu Imam al-Bukhari di masjid, terdapat seorang lelaki dari kalangan yang hadir telah mencabut janggutnya dan mencampakkan ke tanah. Aku memerhatikan bahawa Imam al-Bukhari memandang kelakuannya semasa melihat ke arah orang ramai. Setelah selesai majlis dan orang ramai sedang sibuk dengan urusan mereka, aku melihat Imam al-Bukhari mengaut semula helaian janggut yang tercabut dan berselerakan di lantai masjid itu dan memasukkan ke dalam lengan jubahnya. Apabila beliau keluar dari masjid, aku melihat beliau mengeluarkan dan mencampakkannya di luar masjid. Hal itu seolah-olah dia memelihara kebersihan masjid sebagaimana dia memelihara kebersihan janggutnya.”
Semoga Allah merahmati beliau, Amin ya Rabb!

Tafsir Kontemporer

Tafsir Kontemporer

BAB I
PENDAHULUAN

Kajian tentang Al Qur`an dalam khazanah intelektual Islam memang tidak pernah mandeg. Setiap generasi memiliki tangung jawab masing-masing untuk menyegarkan kenbali kajian sebelumnya, yang di anggap out date . Kemunculan metode tafsir kontemporer diantaranya dipicu oleh kekhawatiaran yang akan ditimbulkan ketika penafsiran al qur`an dilakukan secara tekstual, dengan mengabaikan situasi dan latarbelakang turunnya suatu ayat sebagai data sejarah yang penting. Metode tafsir kontemporer adalah, metode penafsiran Al-Qur’an yang menjadikan problem kemanusiaan yang ada sebagai semangat penafsirannya. Persoalan yang muncul dihadapan dikaji dan dianalisis dengan berbagai pendekatan yang sesuai dengan problem yang sedang dihadapinya serta sebab-sebab yang melatar belakanginya. Survei yang dilakukan Jansen terhadap corak pemikiran mufassir modern memperlihatkan pada tiga peta pemikiran, yaitu corak pemikiran tafsir Ilmi, tafsir Filologi, dan tafsir Adabi Ijtima`i.

Merujuk pada temuan ulam kontemporer, yang dianut sebagian pakar al qur`an pemilahan metode tafsir al qur`an kepada empat metode (1). Ijmali ( Global ) (2). Tahlili ( Analis ) (3). Muqarin ( Perbandingan ) (4). Maudlu`i ( Tematik ), ditambah satu metode lagi, yaitu metode kontekstual ( menafsirkan al qur`an berlandaskan pertimbangan latar belakang sejarah, sosiologi, budaya, adat istiadat, dan pranata-pranata yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Arab sebelum dan sesudah turunnya al qur`an ) termasuk dalam kategori tafsir kontemporer. Dalam makalah ini penulis berusaha melacak tentang corak dan metodologi tafsir modern kontemporer serta para tokohh-tokoh yang ikut andil dalam menggagas dan mengengbangkan wacana tafsir modrn kontemporer.


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Tafsir Kontemporer
Ada dua kata yang terkandung dalam kalimat tersebut, yakni tafsir dan Kontemporer. Secara etimologi, Tafsir berasal dari bahasa Arab تفسير atau berasal dari kata ا فسر –فسر artinya memeriksa-memperlihatkan, atau bermakna kata الايضاح والشرح penjelasan atau komentar.[1]

Sedangkan secara terminology tafsir adalah penjelasan terhadap kalamullah atau menjelaskan lafazh-lafazh Al-Qur’an dan pemahamannya.[2]

Lebih jelas lagi, mari kita perhatikan beberapa terminologi dari beberapa ulama:[3]

1. Menurut Syekh al-Jazairi dalam Shahih at-Taujih

“Tafsir pada hakikatnya adalah menjelaskan lafazh yang sukar dipahami oleh pendengar dengan mengemukakan lafazh sinonimnya atau makna yang mendekatinya atau makna yang mendekatinya, atau engan jalan mengemukakan salahsatu dilalah lafazh tersebut”

2.Menurut az-Zarkasyi

“Tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan makna-makna kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, serta menyimpulkan kandungan-kandungan hokum dan hikmahnya.”

Secara teoritis, tafsir berarti usaha untuk memperluas makna teks Al Qur`an,Sedangkan secara praktis berarti usaha untuk mengadaptasikan “Teks al qur`an dengan situasi kontemporer seorang mufasir. Berarti tafsir modern adalah; usaha untuk menyesuaikan ayat-ayat al qur`an dengan tuntutan Zaman.[4]

Jadi Tafsir al-Qur'an adalah ilmu pengetahuan untuk memahami dan menafsirkan yang bersangkutan dengan Al-Qur-an dan isinya berfungsi sebagai mubayyin (pemberi penjelasan), menjelaskan tentang arti dan kandungan Al Qur’an, khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak di pahami dan samar artinya, dalam memahami dan menafsirkan Al-Qur'an diperlukan bukan hanya pengetahuan bahasa Arab saja tetapi juga berbagai macam ilmu pengetahuan yang menyangkut Al-Qur-an dan isinya.

Kontemporer bermakna sekarang atau modern yang berasal dari bahasa inggris( contemporary)[5]. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia bermaknapada waktu yang sama, semasa, sewaktu, pada masa kini, dewasa ini.[6]

Tak ada kesepakatan yang jelas tentang Istilah kontemporer. Misalnya apakah istilah kontemporer meliputi abad ke-19 atau hanya merujuk pada abad ke-20 stsu 21. Sebagian pakar berpandangan bahwa kontemporer identik dengan modern, keduanya saling saling digunakan secara bergantian. Dalam konteks peradaban Islam keduanya dipakai saat terjadi kontak intelektual pertama dunia Islam dengan Barat. Kiranya tak berlebihan bila istilah kontemporer disini mengacu pada pengertian era yang relevan dengan tuntutan kehidupan modern[7].

Maka dapat disimpulkan bahwa Tafsir Kontemporer ialah ‘Tafsir atau penjelasan ayat Al-Qur’an yang disesuaikan dengan kondisi kekinian atau saat ini’. Pengertian seperti ini sejalan dengan pengertian tajdid yakni ‘usaha untuk menyesuaikan ajaran agama dengan kehidupan kontemporer dengan jalan mentakwilkan atau menafsirkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kondisi sosial masyarakat.[8]

Metode tafsir kontemporer adalah, metode penafsiran Al-Qur’an yang menjadikan problem kemanusiaan yang ada sebagai semangat penafsirannya. Persoalan yang muncul dihadapan dikaji dan dianalisis dengan berbagai pendekatan yang sesuai dengan problem yang sedang dihadapinya serta sebab-sebab yang melatar belakanginya.

Adapun problem kemanusiaan yang muncul dihadapan adalah seperti; masalah Kemiskinan, Pengangguran, Kesehatan, Ketidakadilan, Hukum, Ekonomi, Politik, Budaya, Diskriminasi, Sensitifitas Gender, HAM dan masalah ketimpangan yang lain[9]. Sehingga dengan demikian metodologi tafsir kontemporer adalah kajian di sekitar metode-metode tafsir yang berkembang pada era kontemporer[10].

Bila tidak dipahami dengan cermat, definisi di atas, akan menyesatkan banyak orang sebab akan terkesan bahwa Al Qur`an harus mengikuti perkembangan zaman, sebuah statemen yang tidak bolleh diucapkan oleh siapapun. Secara terperinci maksud dari tafsir modern adalah; merekonstruksi kembali produ-produk tafsir klasik yang sudah tidak memiliki relevansi dengan situasi modern[11].

Sejarah Munculnya Tafsir Modern Kontemporer

Abad ke- 19 atau abad ke-15 adalah abad dimana dunia Islam mengalami kemajuan di berbagai bidang. Termasuk diantaranya adalah bidang tafsir, banyak karya-karya tafsir yang terlahir dari ulama Islam di abad itu.[12]

Kajian tentang Al Qur`an dalam khazanah intelektual Islam memang tidak pernah mandeg. Setiap generasi memiliki tangung jawab masing-masing untuk menyegarkan kenbali kajian sebelumnya, yang di anggap out date [13].

Kemunculan metode tafsir kontemporer diantaranya dipicu oleh kekhawatiaran yang akan ditimbulkan ketika penafsiran al qur`an dilakukan secara tekstual, dengan mengabaikan situasi dan latarbelakang turunnya suatu ayat sebagai data sejarah yang penting[14]. Shah waliyullah ( 1701-1762 ) seorang pembaharu islam dari Delhi, merupakan orang yang berjasa dalam memprakarsai penulisan tafsir “MODERN” , dua karyanya yang monumental, yaitu, Hujjah al balighah dan Ta`wil al Hadits fi rumuz Qishash al Anbiya, adalah karya yang memuat tentang pemikiran modern. Tidak sia-sia usaha ini telah merangsang para pembaharu lainnya untuk berbuat hal serupa , maka di Mesir, munculah tafsir Muhammad Abduh, Rasyid ridha, Ahmad Khalaf, dan Muhammad Kamil Husain. Di belahan Indo-Pakistan, kita mengenal tokoh seperti Abu Azad, Al Masriqqi, G.A Parws, dan sederetan tokoh lainnya[15]. Di penjuru Timur Tengah, semisal Amin Al Khull ( w. 1978 ), Hasan Hanafi ( wafat . Bita Shathi ( w. 2000 ), Nasr Abu Zayd ( lahir. 1942 ), Muhammad Shahrur, dan Fazlur Rahman[16].

Sejarah Perkembangan Tafsir Kontemporer

Segala sesuatu yang berkembang tentunya memiliki proses perubahan bentuk atau hanya perubahan sifat-sifatnya. Sebagaimana Al-Qur’an, bentuknya memang tidak berubah karena ia merupakan “teks baku” atau “teks Mati” seiring berhentinya proses pewahyuan, sehingga tidak lagi dapat berkembang guna menjawab persoalan kehidupan manusia sebagaimana terjadi pada saat proses pewahyuan. Namun, makna yang terkandung didalamnya akan tetap sejalan dengan perkembangan zaman, karena sebagaimana kita yakini bahwa Al-Qur’an ialah Rahmatan lil’alamin, rahmat bagi semua manusia bahkan semua makhluk yang ada di muka bumi. Tentunya tidak hanya dilihat dari sisi kata rahmatan lil’alamin, namun juga perlu dilihat dari sisi proses pen-sejalanannya dengan perubahan zaman. Ini tiada lain adalah metode pemaknaan (penafsiran) terhadap ayat-ayat al-Qur’an sendiri dengan tetap mengacu pada aturan-aturan penafsiran yang telah disepakati ulama. Model penafsiran seperti ini disebut dengan tafsir kontekstual. Penafsiran kontekstual ayat sebetulnya sudah ada sejak masa Islam awal bahkan pada zaman Nabi Muhammad SAW. Maka penafsiran kontekstual dipakai oleh muslim salaf (klasik) dan Muslim Khalaf (Kontemporer).

Selanjutnya akan kita bahas beberapa tinjauan tentang sejarah perkembangan tafsir ini yakni dari segi Corak penafsiran, Kodifikasi Tafsir dan terakhir ditinjau dari metode penafsiran.

1. Perkembangan Tafsir ditinjau dari Corak Penafsiran

a). Masa Klasik (salaf)

Sebagaimana kita ketahui bahwa pada masa proses pewahyuan berlangsung, nabi Muhammad SAW sebagai penafsir atau mubayyin terhadap ayat-ayat Al-Qur’an terutama yang bersifat samar, hal ini berlangsung sampai wafatnya beliau, namun harus kita akui bahwa riwayat-riwayat tentangnya tidak sampai kepada kita atau memang penafsiran-penafsiran beliau tidak mencakup seluruh Al-Qur’an. Sehingga sepeninggal Rasulullah para sahabat menafsirkan Al-Qur’an melalui Ijtihad merka sendiri terutama sahabat yang memiliki kemampuan dibidang itu seperti: 'Ali bin Abi Thalib, Ibnu 'Abbas, Ubay bin Ka'ab, dan Ibnu Mas'ud.

Selanjutnya ada pula sahabat yang menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan Al-Qur’an terutama sejarah atau kisah-kisah para nabi yang tercantum dalam Al-Qur’an kepada Ahlul Kitab yang telah memeluk Islam, seperti 'Abdullah bin Salam, Ka'ab al-Ahbar, dan lain-lain. Inilah yang menjadi cikal bakal Israiliyat.

Para sahabat yang tersebut diatas mempunyai murid-murid dari kalangan tabi’in, yang kemudian lahirlah tokoh-tokoh tafsir baru dikalangan tabi’in seperti (a) Said bin Jubair, Mujahid bin Jabr, di Makkah, yang ketika itu berguru kepada Ibnu 'Abbas; (b) Muhammad bin Ka'ab, Zaid bin Aslam, di Madinah, yang ketika itu berguru kepada Ubay bin Ka'ab; dan (c) Al-Hasan al-Bashriy, Amir al-Sya'bi, di Irak, yang ketika itu berguru kepada 'Abdullah bin Mas'ud.

Gabungan dari tiga sumber di atas, yaitu penafsiran Rasulullah SAW, penafsiran sahabat-sahabat, serta penafsiran tabi'in, dikelompokkan menjadi satu kelompok yang dinamai Tafsir bi al-Ma'tsûr. Dan masa ini dapat dijadikan periode pertama dari perkembangan tafsir.

b). Masa Kontemporer (Khalaf)

Setelah berakhirnya periode pertama sekitar tahun 150 H, maka mulailah periode selanjutnya yang diawali dengan proses perkembangan hadits yang cepat, saat itu bermunculan hadis-hadis palsu dan lemah di tengah-tengah masyarakat. Sementara itu perubahan sosial semakin menonjol, dan timbullah beberapa persoalan yang belum pernah terjadi atau dipersoalkan pada masa Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, para sahabat, dan tabi'in.

Pada mulanya usaha penafsiran ayat-ayat Al-Quran berdasarkan ijtihad masih sangat terbatas dan terikat dengan kaidah-kaidah bahasa serta arti-arti yang dikandung oleh satu kosakata. Namun sejalan dengan lajunya perkembangan masyarakat, berkembang dan bertambah besar pula porsi peranan akal atau ijtihad dalam penafsiran ayat-ayat al-Quran, sehingga bermunculanlah berbagai kitab atau penafsiran yang beraneka ragam coraknya.

Corak-corak penafsiran yang dikenal selama ini antara lain: (a) Corak sastra bahasa, yang timbul akibat banyaknya orang non-Arab yang memeluk agama Islam, serta akibat kelemahan-kelemahan orang Arab sendiri di bidang sastra, sehingga dirasakan kebutuhan untuk menjelaskan kepada mereka tentang keistimewaan dan kedalaman arti kandungan al-Quran di bidang ini. (b) Corak penafsiran ilmiah, akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan usaha penafsir untuk memahami ayat-ayat al-Quran sejalan dengan perkembangan ilmu. (c) Corak fiqih atau hukum, akibat berkembangnya ilmu fiqih, dan terbentuknya mazhab-mazhab fiqih, yang setiap golongan berusaha membuktikan kebenaran pendapatnya berdasarkan penafsiran-penafsiran mereka terhadap ayat-ayat hukum. (e) Corak selanjutnya yakni lebih terfokus pada sastra budaya kemasyarakatan. Yakni satu corak tafsir yang menjelaskan petunjuk-petunjuk ayat-ayat al-Quran yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, serta usaha-usaha untuk menanggulangi penyakit-penyakit atau masalah-masalah mereka berdasarkan petunjuk ayat-ayat, dengan mengemukakan petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti tapi indah didengar. Salah satu tokoh corak ini ialah Syaikh Muhammad 'Abduh (1849-1905 M).

2. Kodifikasi Tafsir

Kalau yang digambarkan di atas tentang sejarah perkembangan Tafsir dari segi corak penafsiran, maka perkembangan dapat pula ditinjau dari segi kodifikasi (penulisan), hal ini dapat dilihat dalam tiga periode: Periode I, yaitu masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, sahabat, dan permulaan masa tabi'in, di mana Tafsir belum tertulis dan secara umum periwayatan ketika itu tersebar secara lisan. Periode II, bermula dengan kodifikasi hadis secara resmi pada masa pemerintahan 'Umar bin 'Abdul 'Aziz (99-101 H). Tafsir ketika itu ditulis bergabung dengan penulisan hadis-hadis, dan dihimpun dalam satu bab seperti bab-bab hadis, walaupun tentunya penafsiran yang ditulis itu umumnya adalah Tafsir bi al-Ma'tsur. Dan periode III, dimulai dengan penyusunan kitab-kitab Tafsir secara khusus dan berdiri sendiri, yang oleh sementara ahli diduga dimulai oleh al-Farra (w. 207 H) dengan kitabnya yang berjudul Ma'ânî al-Qur'an.

3. Metode Tafsir

Walaupun disadari bahwa setiap mufassir mempunyai metode yang berbeda dalam perinciannya dengan mufassir lain. Namun secara umum dapat diamati bahwa sejak periode ketiga dari penulisan Kitab-kitab Tafsir sampai tahun 1960, para mufassir menafsirkan ayat-ayat al-Quran secara ayat demi ayat, sesuai dengan susunannya dalam mushhaf

Penafsiran yang berdasar perurutan mushaf ini dapat menjadikan petunjuk-petunjuk al-Quran terpisah-pisah, serta tidak disodorkan kepada pembacanya secara utuh dan menyeluruh. Memang satu masalah dalam al-Quran sering dikemukakan secara terpisah dan dalam beberapa surat. Ambillah misalnya masalah riba, yang dikemukakan dalam surat-surat al-Baqarah, Ali 'Imran, dan ar-Rûm, sehingga untuk mengetahui pandangan al-Quran secara menyeluruh dibutuhkan pembahasan yang mencakup ayat-ayat tersebut dalam surat yang berbeda-beda itu.

Disadari pula oleh para ulama, khususnya asy-Syathibi (w. 1388 M), bahwa setiap surat, walaupun masalah-masalah yang dikemukakan berbeda-beda, namun ada satu sentral yang mengikat dan menghubungkan masalah-masalah yang berbeda-beda tersebut.

Pada bulan Januari 1960, Syaikh Mahmud Syaltut menyusun kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur'an Al-Karim, dalam bentuk penerapan ide yang dikemukakan oleh Al-Syathibi tersebut. Syaltut tidak lagi menafsirkan ayat-demi-ayat, tetapi membahas surat demi surat, atau bagian-bagian tertentu dalam satu surat, kemudian merangkainya dengan tema sentral yang terdapat dalam satu surat tersebut. Metode ini kemudian dinamai metode mawdhu'iy.

Namun apa yang ditempuh oleh Syaltut belum menjadikan pembahasan tentang petunjuk al-Quran dipaparkan dalam bentuk menyeluruh, karena seperti dikemukakan di atas, satu masalah dapat ditemukan dalam berbagai surat. Atas dasar ini timbul ide untuk menghimpun semua ayat yang berbicara tentang satu masalah tertentu, kemudian mengaitkan satu dengan yang lain, dan menafsirkan secara utuh dan menyeluruh. Ide ini di Mesir dikembangkan oleh Prof. Dr. Ahmad Sayyid Al-Kumiy pada akhir tahun enam puluhan. Ide ini pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari metode mawdhu'iy gaya Mahmud Syaltut di atas.

Dengan demikian, metode mawdhu'iy mempunyai dua pengertian: Pertama, penafsiran menyangkut satu surat dalam al-Quran dengan menjelaskan tujuan-tujuannya secara umum dan yang merupakan tema sentralnya, serta menghubungkan persoalan-persoalan yang beraneka ragam dalam surat tersebut antara satu dengan lainnya dan juga dengan tema tersebut, sehingga satu surat tersebut dengan berbagai masalahnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kedua, penafsiran yang bermula dari menghimpun ayat-ayat al-Quran yang membahas satu masalah tertentu dari berbagai ayat atau surat al-Quran dan yang sedapat mungkin diurut sesuai dengan urutan turunnya, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut, guna menarik petunjuk al-Quran secara utuh tentang masalah yang dibahas itu.

Corak Tafsir Modern Kontemporer

Survei yang dilakukan Jansen terhadap corak pemikiran mufassir modern memperlihatkan pada tiga peta pemikiran, yaitu corak pemikiran tafsir Ilmi, tafsir Filologi, dan tafsir Adabi Ijtima`i.[17]

Tafsir `lmi

Setiap muslim mempercayai bahwa al qur`an mampu mengantisipasi pengetahuan modern. Al Gazali mempunyai peran penting dalam memperkenalkan tafsir ini, dalam tataran diskursus modern kemunculan tafsir ini menimbulkan polemik. Para pendukungnya berpandangan bahwa kemunculan tafsir Ilmi adalah fenomena yang wajar dan mesti terjadi. Mengingat al qur`an sendiri mengisyaratkan bahwa segala sesuatu tidak terlupakan di dalamnya “ tidaklah kami lupakan di dalam al kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan" ( Qs. Al An`am (6) : 38 ).[18]”

Pokok pemikiran tafsir Ilmi bisa dilacak pada tokoh semisal Mohammad Abduh, Al Maraghi, Tanthawi Jauhari, Sa`id Huwa, Dan lain-lain. Bahkan secara vocal Abduh mengisyaratkan bahwa penemuan Telegraf, telepon, kereta, dan mikrofon telah tercantum dalam al qur`an.

1. Madrasah tafsir filologi

Amin AL Khulli telah berjasa dalam memperkenalkan teori-teori penafsiran secara sistrematis, ada tiga kerangka yang ia lakukan; Pertama, seoraong mufassir harus mampu mengaitkan satu ayat dengan ayat lainnya yang memiliki tema serupa. Kedua, mempelajari setiap makna kata dlam al qur`an yang tidak htanya menggunakan kamus saja, tetap yang juga dengan kata-kata al qur`an sendiri yang memiliki akar kata serupa. Ketiga, analis terhadap bagaimana al qur`an mengombinasikan kata-kata dalam sebuah kalimat. Akan tetapi Amin al Khulli tidak mencoba sendiri menerapkan pemikirannya itu kedalam bentuk penafsiran al qur`an. Istrinyalah, yakni Bint Syathi, yang merealisasikan gagasn-gagasannya dalam bentuk penafsiran . Asy Syathi membuktikan dirinya sebagai mufassir yang kompeten dalam bidang tafsir filologi dengan karyanya yang berjudul tafsir al Bayan.

2. Madrasah adabi ijtima`i

Tafsir adabbi ijtima`i muncul untuk “ menggugat capaian-capaian tafsir klasik yang dianggap kurang mengakar pada persoalan-persoalan masyarakat. Oleh karena itu, diskursus-diskursus yang mencuat dari madrasah ini adalah kritikan tajam terhadap tafsir tafsir klasik. Bagi para mufassir madrasah ini, alqur` an baru dapat dikatakan sebagai hudan li an-nas bila telah dirasakan menjadi problem solver bagi persoalan-persoalan kemasyarakatan. Bentuk –bentuk penafsiran yang sifatnya tidak membumi tentu saja tidak mendapat tempat pada madrasah ini,. Pokok-pokok pemikiran di atas terliahat jelas pada pendapat Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Al Maraghi, dan Sayyid Quthb.

Abduh menolak tradisi penafsiran klasik yang menggunakan Israiliyat ( legenda-legenda Yahudi dan Nasrani ) untuk menfsirkan al qur`an, yang dianggapnya mengda-ngada dan mendistorsi tujuan Al Qur`an, yang sebenarnya. Apa yang tidak dijelaskan sendiri. Menurutnya, mengandung isyarat bahwa itu tidak penting untuk dijelaskan lebih lanjut. Lebih-lebih dengan menggunakan riwayat-riwayat Israiliyyat.[19]

Metode Modern Kontemporer

Dalam melakukan penafsiran al qur`an, seorang Mufasssir biasanya merujuk kepada tradisi ulama salaf, namun tidakjarang yang merujuk pada temuan ulama kontemporer.

Adapun tafsir yang mrujuk ulama salaf adalah. (1). Tafsir berdasarkan riwayah, yang biasa disebut al tafsir bi al ma`tsur, (2).. Tafsir yng berdasarkan dirayah, yang dikenal dengan al tafsir bi al ra`y atau bi al ajtihadi, dan (3). Tafsir yang berdasarkan isyarat yang popular dengan nama al tafsir al Isyri.[20]

Pada perkembangan dewasa ini, yang merujuk pada temuan ulam kontemporer, yang dianut sebagian pakar al qur`an misalnyaal Farmawi (di Indonesia ) yang dipopulerkan oleh M. Quraish Shihab dalam berbagai tulisanya –adalah pemilahan metode tafsir al qur`an kepada empat metode (1). Ijmali ( Global ) (2). Tahlili ( Analis ) (3). Muqarin ( Perbandingan ) (4). Maudlu`i ( Tematik ). Metode tafsir bedasarkan riwayah, dirayah, dan Isyra`I, dikategorikan dalam metode klasik, sedangkan empat metode yang berupa Ijmali, Tahlili, Muqarin, dan Maudlu`I, ditambah satu metode lagi, yaitu metode kontekstual ( menafsirkan al qur`an berlandaskan pertimbangan latar belakang sejarah, sosiologi, budaya, adat istiadat, dan pranata-pranata yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Arab sebelum dan sesudah turunnya al qur`an ) termasuk dalam kategori tafsir kontemporer.

Adanya pengklasifikasian metode tafsir ini tentunya tidak dimaksudkan untuk mendekonstuksi atas yang favorit dan yang tidak favorit, tapi lebih titunjukan untuk mempermudah penelusuran sejarah metode tersebut, dan untuk melengkapi satu sama lainnya.[21]

Metodologi Tafsir Kontekstual

Istikah kontekstual sedikitnya mengandung tiga pengertian

1. Upaya pemaknaan dalam rangka mengantisipasi persoalan yang dewasa ini yang umumnya mendesak. Sehingga arti kontekstual identik dengan situasional

2. Pemaknaan yang melihat keterkaitan masa lalu, dan masa mendatang; dimana sesuatu akan dilihat dari sudut makna historis dulu, makna fungsional saat ini, dan memprediksi makna ( yang dianggap relevan ) dikemudian hari.

3. Mendudukan antara yang sentrral dan yang periferi, dalam arti yang sentral adalah teks al qur`an, dan yang periferi adalah terapannya. Selain itu juga mendudukan al qur`an sebagai sentral moralitas.

Metode kontekstual secara sebutan sial berkaitan erat dengan Hermeneutika, yang merupakan salah satu metode penafsiran teks yang dspat berangkat dari kajian bahasa, sejarah, sosiologis, dan filosufis.[22]

Jadi apabila metode ini dipertemukan dengan kajian teks al qur`an, maka persolan dani tema pokok yang dihadapi adalah bagaimana teks al qur`an hadir ditengah-tengah masyarakat, lalu dipahami, ditafsirkan, diterjemahkan, dan didialogkan dalam rangka menghadapi realitas sosial dewasa ini.[23]

Pada dasarnya Hermeneutik berkaitan erat dengan bahasa, yang diungkapkan baik melalui pikiran, wacana, maupun tulisan. Dengan demikian Hermeneutik merupakan cara baru untuk bergaul dengan bahasa. Keeratan Hermeneutik dengan bahasa membuat wilayah penafsirannya menjadi sangat luas, terutama dalam kaitannya dengan ilmu humanistik, sejarah, hukum, agama ( termasuk kajian tafsir al qur`an ), filsafat, seni, kesusastraan dan linguistic Disiplin ilm,u yang banyak menggunakan hermeneutik adalah ilmu tafsir sebab semua karya yang mendapatkan inspirasi Ilahi, misalnya al qur`an memerlukan interpretasi atau hermeneutic , sehingga dapat dimengerti[24]. Metode hermeneutik yang dikembangkan oleh para mufassir kontemporer itu juga tidak seragam, namun sangat beragam. Keberagaman ini tentu saja muncul bukan hanya karena semakin terbukanya umat Islam terhadap gagasan-gagasan yang berasal dari luar, namun juga adanya dinamika dan kesadaran pada mereka akan kekurangan-kekurangan metode yang ada.[25]

Amin al Khulli ( 1895-1966 ) dqn Fazlur Rahman, barangkali dapat dicatat diantara sekian tokoh yang menggagas perlunya penafsiran al qur`an dengan metode kontekstual. Meski keduanya tidak pernah menghasilkan karya tafsir.[26]

Pendekatan metodologi yang digagas Amin al Khulli misalnya; menggunakan teori sastra kontemporer yang menggabungkan kritik intrinsic dan eksttrinsik dlam mengkaji teks al qur`an. Kajian ini telah membawa pada pergeseran hermeneutic teks. Dari Untikable menjadi Thinkable. Menurutnya; mengkaji al qur`an haruslah menggabungkan dua perangkat analis , yakni Dirasah maa haul al qur`an ( yang m eliputi setting historis, kultural, dan kritik sejarah saat wahyu diturunkan . Dan selanjutnya adlah Dirasah fi al qur`an Nafsihi . Anlis ini menitikberatkan pada perhatian yang hati-hati terhadap stuktur kata dan kalimat al qur`an, gaya bahasa, relasi sintagnasi dan paradigmatis kata. Serta aspek-aspek lain yang masih menjadi bagian dari disiplin Linguistik kebahasaan.

Kedua pendekatan Amin al Khulli ini telah dipraktekan dengan baik oleh Bint al Syathi; dalam tafsir al Bayani Li al Qur`an al Karim. Serta Maqal fi al Insan; Dirasah Qur`aniyyah.

Menurut Bint Syathi Kata Nas ( الناس ) Dan Insan (الانسان) . Meskiopun memiliki makna dasar yang berbicara tentang “ manusia ” ternyata memiliki konsekwensimakkna relasi yang berbeda. Menurut Bint Syathi Kata al Basyar ( البشر), maempunyai arti manusia dalam pengertian bioloigis, sama seperti makhluk lain yang melekukan aktivitas biologis, sementara kata al Insan dan al Nas mengandung makna; manusi sebagai makhluk budaya dan creator peradaban.[27]

Pendekatan yang tidak jauh berbada juga dilakukan oleh Fazlur RAhman . Misdalnya ketika ia ingin memaham,I literal dari kata Rida, menurut al qur`an dengan nmengemukakan ayat terkait, riba dapat berarti;

(1). to grow ( berkembang ) Al Hajj (22 ) : 5. وترى الارض هامدة فاذا انزلنا عليها الماء اهتزت وربت
“ Kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila kami turunkan air di atasnya , hiduplah bumi itu dan berkembang “

(2). To increase ( meningkat; brtambah ) al Rum ( 30 ) : 39. وما اتيتم من ربا ليربوا من اموال الناس فلا ير بوا عند الله “ Dan sesuatu riba ( bertanbah ) yang kamu berikan agar ia menabah pada harta manusi, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah “

(3). To rrise ( naik, misalnya, keatas bukit ) al Mu`minun ( 23 ) : 50 . واوينهما الى ربوة
“ Dan kami melindungi mereka ( Isa dan Ibunya ) Di suatu tanah tinggi Yang datar ”

(4). To swell ( mengembang, misalnya, buih ). Al Ra`d ( 13 ) : 17. فا حتمل السيل زبدا رابيا
“ Maka arus itu membawa buih yang mengembang “

( 5 ).To nurture; to raise (memelihara, mengasuh, dan membesarka, misalnya, seorang anak ). Al Isra ( 17 ) ; 24.ربى ارحمهما كما ربيا نى صغيرا
“ Wahai tuhanku, kasihanilah mereka berdua,sebagaimana mereka berdua telah mendidik ( mengasuh dan memelihara aku waktu kecill )"

( 6 ). Augmentation, increase in power ( penambahan, peningkatan kekuatan ). Al Nahl (16 )
ان تكون امة هي اربى من امة
“ Disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya ( sehingga lebih kuat dari golongan lainnya ) “

Langkah ini disajikan Fazlur Rahman sebagai bagian dari metode tafsir yang disebutnya sebagai gerakan ganda. Pada gerakan pertama, metode ini , dilakukan penelusuaran makna teks yang sejajar dengan konteks pada waktu al qur`an diturunkan, karenanya pesan al qur`an harus dipelajari secaara kronologis. Kemudian perbedaan antara ketetapan huklum dengan sasaran atau tujuan al qur`an, dan menggali prrinsip-prinsip umum al qur`an melalui pemahaman konteks sosiologis masyarakat Makkah abad ketujuh masehi. Selanjutnya pada gerakan yang kedua, mengkaji kondisi sosiologis masyarakat kontemporer di atas mana prinsip-p[rinsip umum al qur`an itu yn g nantinya dapat diterapkan[28].

Uraian di atas menyimpulkan bahwa diskursus para mufassir modern diarnai oleh usaha-usaha untuk membumikan al qur`an di tengah-tengah kehidupan umat Islam. Mereka ingin membuktikan bahwa al qur`an benar-benaar bersifat universal dan dapat menjawab tantangan zaman. Apa yang dilakukan mufassir modern sebenarnya merupakan usaha ijtihad yang barangkali hanya cocok dengan sosio kultural masing-masing , dan tidak cocok dengan sosio-kultural diantara mereka. Oleh karena itu, dalam kemunculan mereka dalam khazanah penafsiran modern tidak menutup kemungkinan munculnya mufassir-nufasir modern di tempat lainnya[29].

DAFTAR PUSTAKA

    Kamus Besar Bahasa Indonesia Digital v1.3
    A.W Munawir, Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia Lengkap, Bandung: Pustaka Progresip, 1997.
    Dr. M. Quraisy Shihab, Membumikan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1998
    D.R. Rosihon Anwar, M. Ag., Ulum Al-Qur’an, Bandung: CP PUSTAKA SETIA, 2010.
    http.sejarah perkembangan tafsir_Dr.M. Quraisy Shihab. diunduh 27-09-2012
    Anwar Rosikhun, Samudra Al Qur`an ( Bandung : Pustaka Setia, 2001
    http://miftahul-falah-miftahul-falah.blogspot.com/2010/07/metodologi-tafsir-kontemporer-tafsir_12.html di akses tangal 7 pril 2011
    http://ushuluddins.multiply.com/journal/item/30 akses tangal 7 pril 2011
    http://wahyunishifaturrahmah.wordpress.com/2010/02/16/kontribusi-dan-kritik-mufassir-untuk-tafsir-masa-depan-dari-mufassir-klasik-hingga-kontemporer/ akses tangal 7 pril 2011
    Syukri Ahmad,“Metodologi Tafsir Al Qur`an Kontemporer dalam pandangan Fazlur Rahman” ( Jambi : Sulton Thaha Press, 2007 )
    Setiawan Nurkholi, “ Al Qur`an dalam kesejarahan klasik & kontemporer “, Jurnal study Al Qur`an, ( Ciputat : Pusat study Al Qur`an ( PSQ ) , 2006)
    http://klungsur-senjamagrib.blogspot.com/2011/04/tafsir-modern-kontemporer.html 
    http://hariyantoblogs.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
    http://zulfanafdhilla.blogspot.com/2013/10/tafsir-kontemporer.html#.Umox-nCR4rU

FOOTNOTE
[1] A.W Munawir, Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia Lengkap, (Pustaka Progresip, 1997) hal. 1005
[2] Abdul Hamid al-Bilaly, al-Mukhtashar al-Mashun min Kitab al-Tafsir wa al-Mufashirun, (Kuwait: Daar al-Dakwah, 1405) hal. 8 (google com.)
[3] D.R. Rosihon Anwar, M. Ag., Ulum Al-Qur’an, (Bandung: CP PUSTAKA SETIA, 2010), hal. 210
[4] Rosikhun Anwar, Samudra Al Qur`an ( Bandung : Pustaka Setia, 2001 ),hal 283
[5] http://ushuluddins.multiply.com/journal/item/30
[6] …….., Soft war KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) v1.3
[7] Ahmad Syukri, “Metodologi Tafsir Al Qur`an Kontemporer dalam pandangan Fazlur Rahman” ( Jambi : Sulton Thaha Press, 2007 ), hal 43
[8] Dr. M. Quraisy Shihab, Membumikan Al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1998) hal. 93
[9] http://miftahul-falah-miftahul-falah.blogspot.com/2010/07/metodologi-tafsir-kontemporer-tafsir_12.html
[10] http://ushuluddins.multiply.com/journal/item/30
[11] Rosikhun Anwar, ..................hal 283
[12] Rosikhun Anwar, Samudra Al Qur`an ( Bandung : Pustaka Setia, 2001 ),hal 282
[13] Nurkholis Setiawan, “ Al Qur`an dalam kesejarahan klasik & kontemporer “, Jurnal study Al Qur`an, ( Ciputat : Pusat study Al Qur`an ( PSQ ) ), 2006), hal 93
[14] \Syukri, “Metodologi Tafsir Al Qur`an................................., hal 58
[15] Rosikhun Anwar, Samudra Al Qur`an ( Bandung : Pustaka Setia, 2001 ),hal 283
[16] Nurkholis, “ Al Qur`an dalam kesejarahan klasik & kontemporer ...................... hal 93
[17] Rosikhun.........................,hal 284
[18] Nurkholis..........................,hal 94
[19] Rosikhun ............................hal285-286
[20] Ahmad Syukr.................., hal 44-45
[21] Ibid,hal 46
[22] Ibid,hal 58
[23] Ahmad Syukri, .............................hal 58
[24] Ibid, hal 77
[25] http://wahyunishifaturrahmah.wordpress.com/2010/02/16/kontribusi-dan-kritik-mufassir-untuk-tafsir-masa-depan-dari-mufassir-klasik-hingga-kontemporer/
[26] Ashmad Syukri, “Metodologi Tafsir.............................hal 59
[27] Nurkholis Setiawan, “ Al Qur`an dalam kesejarahan klasik ,........................... hal 93
[28] Ahmad Syukri, ,................................................hal 62
[29] Rosikhun...........................hal 286


Sumber: http://dakwahsyariah.blogspot.com/2014/01/tafsir-kontemporer-dan-penjelasannya.html#ixzz3KDuzO0Pr